SIM Keliling Jakarta Rabu 18 Februari 2026 Buka 5 Lokasi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:39:27 WIB
SIM Keliling Jakarta Rabu 18 Februari 2026 Buka 5 Lokasi

JAKARTA - Warga Ibu Kota yang masa berlaku surat izin mengemudinya segera habis tak perlu datang ke kantor Satpas. 

Pada Rabu, 18 Februari 2026, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta. Fasilitas ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku dokumen legal berkendara tanpa harus mengantre panjang di kantor pelayanan tetap.

Kehadiran SIM Keliling menjadi solusi praktis bagi pekerja maupun pelajar yang memiliki keterbatasan waktu. Dengan titik layanan tersebar di berbagai wilayah administrasi, masyarakat dapat memilih lokasi terdekat dari tempat tinggal atau kantor mereka.

Informasi resmi mengenai lokasi dan jadwal layanan ini disampaikan melalui akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya. Layanan hanya beroperasi pada jam tertentu dan melayani perpanjangan untuk jenis SIM tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Lima Lokasi Layanan di Jakarta

Berdasarkan pengumuman resmi, SIM Keliling tersedia di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta. Setiap titik dipilih di lokasi strategis yang mudah diakses kendaraan pribadi maupun transportasi umum.

Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan tersedia di Mal Grand Cakung. Di Jakarta Utara, masyarakat dapat mengunjungi LTC Glodok. Sementara itu, warga Jakarta Selatan bisa mendatangi Kampus Trilogi Kalibata.

Bagi warga Jakarta Pusat, layanan berada di Kantor Pos Lapangan Banteng. Adapun di Jakarta Barat, SIM Keliling beroperasi di Lobby Selatan Mal Ciputra.

Kelima lokasi tersebut diharapkan dapat menjangkau masyarakat dari berbagai penjuru kota, sehingga proses perpanjangan SIM menjadi lebih cepat dan efisien.

Jam Operasional dan Jenis SIM Dilayani

Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean, terutama pada jam-jam sibuk menjelang siang hari.

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Artinya, layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru maupun perpanjangan yang sudah melewati masa berlaku.

Selain itu, perpanjangan untuk SIM B tidak dapat dilakukan di gerai keliling. Untuk jenis tersebut, pemohon harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Hal ini dikarenakan adanya perbedaan dokumen dan persyaratan administrasi, mengingat SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Kebijakan pembatasan jenis layanan ini dimaksudkan agar proses di gerai keliling tetap berjalan lancar dan tidak memakan waktu terlalu lama.

Syarat Dokumen yang Harus Dibawa

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan keliling wajib membawa sejumlah dokumen pendukung. Dokumen tersebut meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, serta SIM asli yang akan diperpanjang.

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan bukti cek kesehatan dan bukti tes psikologi. Kedua dokumen ini menjadi syarat penting untuk memastikan pemegang SIM masih memenuhi standar kesehatan fisik dan mental untuk berkendara.

Petugas akan melakukan verifikasi data sebelum proses perpanjangan dilakukan. Jika seluruh persyaratan telah lengkap dan masa berlaku SIM masih aktif, maka proses dapat dilanjutkan hingga penerbitan SIM baru dengan masa berlaku lima tahun berikutnya.

Sebagai pengingat, masa berlaku SIM lima tahun dihitung sejak tanggal penerbitan, bukan dari tanggal habis masa berlaku sebelumnya. Oleh karena itu, masyarakat disarankan tidak menunda perpanjangan hingga mendekati batas akhir.

Biaya Perpanjangan Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016

Terkait biaya administrasi, tarif perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Untuk SIM A, biaya perpanjangan sebesar Rp80.000. Sementara itu, untuk SIM C dikenakan biaya Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk pengeluaran tambahan seperti tes kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan di lokasi layanan atau fasilitas yang telah bekerja sama.

Pembayaran dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di lokasi pelayanan. Masyarakat diimbau menyiapkan dana secukupnya agar proses berjalan lancar.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memperpanjang dokumen berkendara tepat waktu. Kepemilikan SIM yang masih berlaku merupakan salah satu syarat utama berkendara secara legal di jalan raya.

Selain memberikan kemudahan akses, program ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat. Lokasi strategis dan waktu layanan yang jelas diharapkan mampu mengurangi kepadatan di kantor Satpas.

Bagi warga yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, memanfaatkan layanan SIM Keliling bisa menjadi pilihan praktis. Namun, penting untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah dipenuhi sebelum datang ke lokasi agar tidak perlu kembali lagi di hari berikutnya.

Itulah informasi mengenai layanan SIM Keliling yang tersedia di lima lokasi Jakarta pada Rabu, 18 Februari 2026, lengkap dengan syarat dan biaya perpanjangan yang berlaku.

Terkini